Wajib Tahu.. Chiki Ngebul Disebut Tak Sesuai SOP Pangan, Dinkes: Bisa Berefek pada Kulit hingga Kerusakan Organ Tubuh - bacabaca

Wajib Tahu.. Chiki Ngebul Disebut Tak Sesuai SOP Pangan, Dinkes: Bisa Berefek pada Kulit hingga Kerusakan Organ Tubuh

 Pedagang menyajikan chiki ngebul (cikbul) di Pasar Malam Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Minggu 8 Januari 2023. Cikbul terancam dilarang karena banyaknya kasus keracunan yang disebabkan makanan yang mengandung nitrogen cair tersebut.

Pedagang menyajikan chiki ngebul (cikbul) di Pasar Malam Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Minggu 8 Januari 2023. Cikbul terancam dilarang karena banyaknya kasus keracunan yang disebabkan makanan yang mengandung nitrogen cair tersebut. /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah

PIKIRAN RAKYAT – Keracunan pangan akibat makanan mengandung nitrogen cair atau yang lebih dikenal dengan chiki ngebul ‘cikbul’ memiliki dampak buruk bagi pengonsumsinya. Beberapa waktu lalu seorang anak di Bekasi harus dilarikan ke rumah sakit usai mengonsumsi jajanan tersebut.

A bocah berusia 4 tahun dilarikan ke UGD Rumah Sakit Haji Jakarta pada 21 Desember 2022 lalu usai mengalami nyeri perut setelah memakan chiki ngebul. Namun bukan kali ini saja kasus keracunan makanan akibat jajanan yang memberikan sensasi berasap itu terjadi.

Melansir Antara, pada Juli 2022 lalu terjadi kasus keracunan makanan yang dialami oleh anak-anak di Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Kulonprogo. Korbannya mengalami luka bakar usai mengonsumsi chiki ngebul.

Lalu pada 19 November 2022, UPTD Puskesmas Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya melaporkan ada 23 kasus keracunan makanan akibat jajanan tersebut. Bahkan di Tasikmalaya, kasus tersebut masuk dalam kategori Kasus Luar Biasa (KLB).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung melakukan tindakan cepat untuk menanggulangi terjadinya KLB di daerah lainnya. Pihak Kemenkes mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap jajanan tersebut.

“Nitrogen cair bisa menyebabkan radang dingin dan luka bakar terutama pada beberapa jariangan lunak seperti kulit,” ujar Maxi Rein Rondonuwu selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI.

Chiki ngebul tak sesuai SOP

Sementara itu, Dinkes Kota Bogor, Jawa Barat menyatakan bahwa chiki ngebul tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Bahkan dampak buruknya bisa memicu gangguan kesehatan dan keracunan pangan.

“Bisa berefek pada kulit, kesulitan bernapas, tenggorokan seperti terbakar, dan kerusakan organ tubuh,” ujar Kepala Dinkes Kota Bogor Sri Nowo Retno.

Kesulitan bernapas akan dialami pengonsumsi jajanan tersebut apabila menghirup terlalu banyaknya uap dari nitrogen cair. Tenggorokan juga bisa terasa sangat terbakar karena suhu yang amat dingin dan bersinggungan langsung dengan organ tubuh.

Pihak Kemenkes langsung mengeluarkan surat edaran soal chiki ngebul untuk langkah antisipasi. Dalam surat edaran tersebut juga memuat tentang kasus keracunan makanan akibat mengonsumsi chiki ngebul.

Adapun Surat Edaran tersebut bernomor: KL.02.02/C/90/2023, tanggal 6 Januari 2023 dan Surat Edaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor: PW.04.08.5.53.01.23.01 tanggal 6 Januari 2023, Perihal Pengawasan Pangan Olahan Siap Saji yang ditambahkan Nitrogen Cair.

Tindakan jika terjadi keracunan

Usai adanya kasus keracunan yang dialami anak-anak ini, pihak Kemenkes tidak merekomendasikan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti pedagang kaki lima untuk menggunakan nitrogen cair pada produk makanan yang dijual.

Apabila terjadi keracunan akibat chiki ngebul ini, akan langsung dilakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan. Nantinya rumah sakit harus berkoordinasi dengan dinkes setempat untuk membuat laporan KLB.

Tim TGC juga harus melaporkan kejadian tersebut ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) di menu EBS lewat link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatsApp Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC): 0877-7759-1097 atau email ke poskoklb@yahoo.com.***

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel