Bukti CCTV Hotel, Seprai Bercak Darah, Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda - bacabaca

Bukti CCTV Hotel, Seprai Bercak Darah, Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda

 penyebab Venna Melinda alami KDRT

Ferry Irawan tersangka.

PESINETRON Ferry Irawan resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan sang istri, Venna Melinda

Ferry Irawan tersangka ditetapkan oleh Polda Jawa Timur (Jatim) setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu hotel di Kediri Kota, serta mengumpulkan bukti dan saksi-saksi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menjelaskan Ferry Irawan tersangka setelah tim Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa 6 saksi di hotel tempat Venna Melinda dan Ferry Irawan menginap dan terjadi cekcok berujung KDRT.

“Kemarin tim penyidik Ditreskrim Polda Jawa Timur telah melakukan olah TKP dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri. Diantaranya house keeping hotel, front office, kemudia beberapa pegawai hotel yang melihat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).

Selain itu, Dirmanto mengatakan penyidik telah melihat CCTV saat kejadian, juga bukti kuat seprai dan handuk yang berlumuran darah.

“CCTV saat masuk dan keluar diperiksa semua oleh penyidik, di TKP ditemukan barang bukti diantaranya seprai, handuk, yang ada berkcak darahnya. Beberapa sampel darah yang sudah diambuil penyidik,” jelasnya.

“Kemudian dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan saudara FI dinyatakan tersangka,” tegasnya.

Setelah itu, hari ini pihaknya juga akan melayangkan surat panggilan agar Ferry Irawan bisa datang ke penyidik pada Senin mendatang.

Dirmanto mengatakan Ferry Irawan disangkakan dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

“Ada kekerasan fisik maupun psikis, ancamannnya maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

Dia berharap setelah Ferry Irawan tersangka, pria yang sudah empat kali menikah itu bisa memenuhi panggilan polisi. “Mudah-mudahan yang bersangkutan koorporatif,” pungkasnya. 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel